Urutan otomatis:
Nomor Urut 1: Pangkat & Golongan Ruang (siapa yang naik pangkat lebih dulu).
Nomor Urut 2: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pangkat (siapa yang naik pangkat lebih dulu).
Nomor Urut 3: Jabatan (diukur langsung menggunakan Kelas Jabatan).
Nomor Urut 4: TMT Jabatan (siapa yang memangku posisi/kelas jabatan itu lebih dulu).
Nomor Urut 5: Masa Kerja Golongan.
Nomor Urut 6: Diklat Jabatan, Pendidikan, dan Usia.
Kriteria ini mengacu pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil jo. Surat Edaran Kepala BKN No. 03/SE/1980. Dan disesuaikan dengan Kelas Jabatan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, Peraturan Menteri PANRB No. 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2025 tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2026 . Created By Siti Latifah
Tambah pegawai
Master data
Nama instansi dan tanggal keadaan muncul di kop DUK dan file Excel. Pimpinan dipakai saat mengekspor.
Kelas Jabatan dipakai sebagai ukuran jenjang jabatan pada pengurutan DUK. 24 kelas standar Pemprov Kalteng sudah dimuat; Anda bisa menambah atau menghapus sesuai kebutuhan.
Ekspor ke Excel
Lengkapi pihak yang menandatangani dan menyusun DUK.
Detail pegawai
Masuk ke Aplikasi DUK
BKAD Provinsi Kalimantan Tengah
Kelola Akun Pengguna
Tambah akun admin/operator untuk mengakses aplikasi ini.